Bab Air-Air - kaidah Islam

Breaking

Kamis, 11 Oktober 2018

Bab Air-Air


المياه 
(Air-air)
Disini InshaAllah saya akan menjelaskan tentang macam macam air yang suka dipakai oleh kita,pengertian thaharah (bersuci) dan macam macam air. Sebagai umat islam kita tentu harus memahami tentang apa itu thaharah dan berbagai macam-macam air untuk bersuci. Bersuci sendiri merupakan syarat untuk menjalankan ibadah, misalnya sholat. Kita tahu bahwa seorang yang akan melaksanakan sholat harus bersih dari hadas dan memakai pakaian yang suci dari najis.

Dalil Tentang Thahara(Bersuci)

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya : "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan Allah mencintai orang yang bersih/suci. (baik dari kotoran jasmani, maupun kotoran rohani)" (Al-Baqarah 222)


video tersebut tentang macam macam air dan suci atau tidaknya air tersebut dan dapat mensucikan atau tidak dapat mensucikan kepada kita 
Macam-Macam Air
Air Mutlaq

Air mutlaq adalah keadaan air yang belum mengalami proses apapun. Air itu masih asli, dalam arti belum digunakan untuk bersuci, tidak tercampur benda suci atau pun benda najis.
Air mutlaq ini hukumnya suci dan sah untuk digunakan untuk bersuci. Maksudnya untuk berwudhu’ dan mandi janabah. Dalam fiqih dikenal dengan istilah طاھر لنفسھ مطھر لغیره thahirun li nafsihi muthahhirun li ghairihi.
Air yang suci itu banyak sekali, namun tidak semua air yang suci itu bisa digunakan untuk mensucikan. Air suci adalah air yang boleh digunakan atau dikonsumsi, misalnya air the, air kelapa atau air-air lainnya.
Namun air yang suci belum tentu boleh digunakan untuk mensucikan, seperti untuk berwudhu’ atau mandi. Maka kita tahu ada air yang suci tapi tidak mensucikan, namun setiap air yang mensucikan pastilah air yang suci hukumnya.
Diantara air yang termasuk dalam kelompok suci dan mensucikan ini antara lain adalah: air hujan, salju, embun, air laut, air zamzam, air sumur atau mata air dan air sungai.
Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan Air Mutlak adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh Ra sebagai berikut:

قام أعرابي فبال في المسجد، فقام إليه الناس ليقعوا به، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: دَعُوهُ وهَريقوا عَلى بَوْلِه سَجْلاً مِن مَاء - أو: ذَنوبا مِنْ مَاءْ -


Artinya: Seorang a’robi (orang kampung) berdiri dan kencing di dalam masjid. Kemudian orang-orang berdiri dan mencegahnya. (melihat kejadian itu) Nabi SAW bersabda: “Biarkanlah orang itu dan siramlah air kencingnya menggunakan ember yang penuh dengan air...” (HR. Bukhori 1/54 {220}; Sunan Nasa’i 1/48 {56} ; Musnad Ahmad 2/282 {7799} ; Sunan Baihaqi 2/268 {4410}.

Adapun Macam-macam air mutlaq;

1.Air Hujan,salju,embun
Menjelaskan bahwa air-air tersebut dapat digunakan oleh kita karena air tersebut suci dan mensucikan,Air hujan yang turun dari langit hukum suci dan juga mensucikan. Suci berarti bukan termasuk najis. Mensucikan berarti bisa digunakan untuk berwudhu mandi janabah atau membersihkan najis pada suatu benda.
Meski pun di zaman sekarang ini air hujan sudah banyak tercemar dan mengandung asam yang tinggi, namun hukumnya tidak berubah. Air hujan yang terkena polusi dan pencemaran ulah tangan manusia bukan termasuk najis.
Ketika air dari bumi menguap naik ke langit, maka sebenarnya uap atau titik-titik air itu bersih dan suci. Meskipun sumbernya dari air yang tercemar kotor atau najis.
Sebab ketika disinari matahari, yang naik ke atas adalah uapnya yang merupakan proses pemisahan antara air dengan zat-zat lain yang mencemarinya. Lalu air itu turun kembali ke bumi sebagai tetes air yang sudah mengalami proses penyulingan alami. Jadi air itu sudah menjadi suci kembali lewat proses itu.
Hanya saja udara kota yang tercemar dengan asap industri kendaraan bermotor dan pembakaran lainnya memenuhi langit kita. Ketika tetes air hujan itu turun terlarut kembalilah semua kandungan polusi itu di angkasa.
Namun meski demikian, dilihat dari sisi syariah dan hukum, air hujan itu tetap suci dan mensucikan. Sebab polusi yang naik ke udara itu pada hakikatnya bukan termasuk barang yang najis. Meski bersifat racun dan berbahaya untuk kesehatan, namun selama bukan termasuk najis sesuai kaidah syariah tercampurnya air hujan dengan polusi udara tidaklah membuat air hujan itu berubah hukumnya sebagai air yang suci dan mensucikan.
Apalagi polusi udara itu masih terbatas pada wilayah tertentu saja, seperti perkotaan yang penuh dengan polusi udara. Di banyak tempat di muka bumi ini, masih banyak langit yang biru dan bersih, sehingga air hujan yang turun di wilayah itu masih sehat.
dalil tentang air-air tersebut;
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu”.(QS. Al-anfal : 11).
Air salju dan embun. Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اللهم اغسلني من خطاياي بالثلج والماء والبرد
“Ya Allah, bersihkanlah dosa-dosaku dengan air, salju dan embun”.(HR.Bukhari, no: 744 dan Muslim, no: 598 dan selain keduanya).
2.Air Laut

Air laut adalah air yang suci dan mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu’, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja’).
Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian yang terkena najis.
Meski pun rasa air laut itu asin karena kandungan garamnya yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air hujan, embun, atau pun salju, yaitu boleh dan bisa digunakan untuk berthaharah.
Sebelumnya, para shahabat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengetahui hukum air laut untuk berthaharah, sehingga ketika ada dari mereka yang berlayar di tengah laut dan bekal air yang mereka bawa hanya cukup untuk keperluan minum mereka berijtihad untuk berwudhu’ menggunakan air laut.
Sesampainya kembali ke daratan, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang hukum menggunakan air laut sebagai media untuk berwudhu’. Lalu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab bahwa air laut itu suci dan bahkan bangkainya pun suci juga.
نْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ *هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُه*ُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ  وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
"Dari Abu HurairahRadliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. *”Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.”* Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i dan Ahmad juga meriwayatkannya.
*Ini adalah Pembahasan pertama dari kitab Bulughul Maram.*
3.Air Zamzam
Air Zamzam adalah air yang bersumber dari mata air yang tidak pernah kering. Mata air itu terletak beberapa meter di samping ka’bah sebagai semua sumber mata air pertama di kota Mekkah sejak zaman Nabi Ismail alaihissalam dan ibunya pertama kali menjejakkan kaki di wilayah itu. Bolehnya air zamzam untuk digunakan bersuci atau berwudhu ada sebuah hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
Dari Ali bin Abi thalib Radhiyallahu ‘Anh bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam meminta seember penuh air zamzam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu’. (HR. Ahmad).
Selain boleh digunakan untuk bersuci disunnahkan buat kita untuk minum air zamzam lantaran air itu memiliki kemulian tersendiri di sisi Allah.
Namun para ulama sedikit berbeda pendapat tentang menggunakan air zamzam ini untuk membersihkan najis menjadi 3 pendapat:
Pendapat Pertama
Mazhab Al Hanafiyah mazhab Asy-Syafi’iyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa air zamzam boleh digunakan untuk mengangkat hadats yaitu berwudhu atau mandi janabah.
Namun kurang disukai (karahah) kalau digunakan untuk membersihkan najis. Hal itu mengingat kedudukan air zamzam yang sangat mulia sehingga mereka cenderung kurang menyukai bisa kita membersihakn najis dengan air zamzam.
Pendapat Kedua
Mazhab Al Malikiyah secara resmi tidak membedakan antara kebolehan air zamzam digunakan untuk mengangkat hadats atau untuk membersihkan najis. Keduanya sah-sah saja tanpa ada karahah.
Dalam pandangan mereka air zamzam boleh digunakan untuk bersuci baik untuk wudhu mandi istinja’ ataupun menghilangkan najis dan kotoran pada badan pakaian dan benda-benda. Semua itu tidak mengurangi kehormatan air zamzam.
Pendapat Ketiga
Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa beliau berpendapat adalah termasuk karahah (kurang disukai) bila kita menggunakan air zamzam untuk bersuci baik untuk mengangkat hadats (wudhu atau mandi janabah) apalagi untuk membersihkan najis. Pendapat ini didukung dengan dalil atsar dari shahabat Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam yaitu Ibnu Abbas radhiyallahu anhu:
Aku tidak menghalalkannya buat orang yang mandi (janabah) di masjid namun air zamzam itu buat orang yang minum atau buat orang yang wudhu’
dalil tentang air tersebut;
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
"lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih);'
4. Air Sumur atau Mata Air
Air sumur mata air dan dan air sungai adalah air yang suci dan mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu mandi atau mensucikan diri pakaian dan barang dari najis.
Dalil tentang sucinya air sumur atau mata air adalah hadits tentang sumur Budha’ah yang terletak di kota Madinah.
Dari Abi Said Al Khudhri Radhiyallahu ‘Anh berkata bahwa seorang bertanya, “Ya Rasulullah Apakah kami boleh berwudhu’ dari sumur Budho’ah? Padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab’Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu’. (HR. Abu Daud, At-Tirmizy, An- Nasai Ahmad dan Al Imam Asy-Syafi’i)[2]
Air Musta'mal
Air Musta’mal adalah  air yang telah digunakan untuk bersesuci; baik mensucikan najis maupun hadats. Air Musta’mal itu suci namun tidak bisa mensucikan. Karenanya kita boleh meminum Air Musta’mal namun kita tidak boleh wudu atau membersihkan najis menggunakan Air Musta’mal

Dalil bahwa air  Air Musta’mal itu suci adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam bukhori dengan redaksi sebagai berikut:

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا مَرِيضٌ لَا أَعْقِلُ فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَيَّ مِنْ وَضُوئِهِ
Artinya: “Dari Muhammad Bin Munkadir dia berkata saya mendengar Jabir berkata : Rosululloh SAW menjenguk ku saat aku sakit kemudian beliau wudhu dan menyiramkan air wudhunya pada ku.” (Bukhori 1/113 {194} ; Baghowi; Syarah Sunah 8/336 {2219}).

Seandainya air Air Musta’mal niscaya Rosululloh SAW tidak akan menyiramkan air bekas wudhu beliau.

Dalil bahwa Air Musta’mal tidak mensucikan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Huroiroh dengan redaksi sebagaberikut:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ »

Artinya: Rosululloh SAW bersabda janganlah salah satu kalian mandi di air yang diam dalam keadaan junub. (HR. Muslim 1/163 {684} ; Sunan Ibnu Majjah 1/382 {608} ; Ibnu Hibban 4/62 {1252} ; Nasa’i 1/124 {220).

Larangan ini menunjukan bahwa Air Musta’mal tidak bisa mensucikan. Sebab seandainya air musta’mal mensucikan niscaya Rosululloh SAW tidak melarang.

Air Musyamas
Air Musyamas Adalah air yang panas sebab terkena sinar matahari. Hukum menggunakan Air Musyamas adalah makruh. Kemakruhan tersebut memiliki dua syarat yaitu digunakan untuk badan di daerah beriklim panas. {Busyro Karim 1/75; Al-Iqna’ 1/22} 

Dalil kemakruhan Air Musyamas adalah sebuah riwayat dari Umar ra yang dinukil oleh Imam Syafii dalam kitab Al-Umm sebagai berikut:


أَنَّ عُمَرَ كان يَكْرَهُ الاِغْتِسَالَ بِالْمَاءِ الْمُشَمَّسِ وقال إنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ

Artinya: “Sesungguhnya Umar memakruhkan mandi menggunakan Air Musyamas dan dia berkata sesungguhnya Air Musyamas dapat mengakibatkan pernyakit baros.” {Al-Umm 1/3}.

Air Najis

Sebenarnya Air Najis dalam bab ini lebih tepat disebut dengan air mutanajis. Namun orang-orang pada umumnya menyebut air yang terkena najis dengan sebutan Air Najis. Air mutanajis adalah air sedikit yang terkena najis sekalipun tiga sifatnya tidak berubah yakni warnanya, rasanya dan baunya atau air banyak yang terkena najis kemudian salah satu dari sifatnya berubah. 

Dalil bahwa air sedikit menjadi najis bila terkena najis adalah sebuah hadits dari Ibn Umar bahwa Rosululloh SAW bersabda:
إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث

Artinya: “Apabila air mencapai dua kullah maka ia tidak najis.” (Sunan Abu Dawud 1/23 {63} ; Sunan Nasa’i 1/91 {50} ; Sunan Kubro 1/261; Tirmidzi 1/123 {67})

Mafhum mukholafahnya nya, jika air kurang dari dua kullah maka menjadi mutanajis.
Sementara dalil bahwa air banyak tidak najis ketika terkena najis apabila tidak berubah adalah ijma. Ibn Mandzur berkata:

أجمعوا أن الماء القليل أو الكثير، إذا وقعت فيه نجاسة، فغيرت طعماً أو لوناً أو ريحاً، فهو نجس

Artinya: Ulama sepakat bahwa air sedikit atau air banyak apabila kejatuhan najis kemudian rasanya, warnanya dan baunya berubah maka air tersebut menjadi najis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar