Pengertian Istimbat,Istidlal,dan Istihsab Menurut Fiqih.
A.Istimbat
Upaya Mengeluarkan kesimpulan Hukum dari sebuah dalil,dari yang sudah ada dalilnya,Secara bahasa, kata istinbath berasal dari kata istanbatha-yastanithu-istinbathan yang berarti menciptakan, mengeluarkan, mengungkapkan atau menarik kesimpulan.
Dengan demikian, istinbath hukum adalah suatu cara yang dilakukan atau dikeluarkan oleh pakar hukum (fikih) untuk mengungkapkan suatu dalil hukum guna menjawab persoalan-persoalan yang terjadi.
Pengertian istinbath hukum sering juga diartikan secara kurang tepat, di mana ia diartikan sebagai dalil hukum. Padahal keduanya memiliki arti yang berbeda. Secara bahasa, kata dalil berarti petunjuk kepada sesuatu yang dapat dirasa maupun yang tidak dapat dirasa, baik petunjuk yang baik maupun buruk. Menurut ahli ushul fikih dalil adalah sesuatu yang menunjukkan pada pandangan yang benar terhadap hukum syari’ah yang bersifat praktis melalui jalan yang qath’i atau zhanni.
Dalam Ushul Fiqih ada beberapa lafal yang mempunyai arti yang sama yaitu dalil al-hakam, ushul al-hakam, al-mashadir al-tasyri’iyyah li al-hakam. Lafal-lafal ini mempunyai arti yang sama, yaitu sumber hukum.
Tujuan istinbath hukum adalah menetapkan hukum setiap perbuatan atau perkataan mukallaf dengan meletakkan kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan. Melalui kaidah-kaidah itu kita dapat memahami hukum-hukum syara’ yang ditunjuk oleh nash, mengetahui sumber hukum yang kuat apabila terjadi pertentangan antara dua buah sumber hukum dan mengetahui perbedaan pendapat para ahli fikih dalam menentukan hukum suatu kasus tertentu. Jika seorang ahli fikih menetapkan hukum syariah atas perbuatan seorang mukallaf, ia sebenarnya telah meng-istinbath-kan hukum dengan sumber hukum yang terdapat di dalam kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh ahli ushul fikih.
B.Istidlal
Upaya Mencari dalil atas permasalahan permasalahan yang baru dalam islam.masalahnya ada tetapi hukumnya belum ada dan dalilnya kejadian tersebut tidak terjadi pada zaman Rossullah Saw.Secara bahasa berasal dari kata Istadalla artinya : minta petunjuk, memperoleh dalil, menarik kesimpulan. Imam Al-Jurjani, memberi arti kata istidlal secara umum, yaitu menentukan dalil untuk menetapkan sesuatu keputusan bagi yang ditunjukkan. Imam Al-Syafi'i memberikan pengertian terhadap Istidlal dalam arti, menetapkan dalail dari nash (Al-Qur’an dan As-Sunnah) atau dari ‘ijma dan selain dari keduanya. Terdapat arti istidlal yang lebih khusus, seperti yang dikemukakan oleh Imam Abdul Hamid Hakim, yaitu mencari dalil yang tidak ada pada nash Alquran dan al-Sunnah, tidak ada pada Ijma dan tidak ada pada Qiyas.Definisi di atas menunjukan bahwa seorang mujtahid dalam memutuskan sesuatu keputusan hukum hendaklah mendahulukan Alquran, kemudian As-Sunnah, lalu al-‘Ijma selanjutnya Al-qiyas. Dan jika Ia tidak menemukan pada Alquran, As-Sunnah, Al-‘Ijma dan Al-Qiyas, maka hendaklah mencari dalil lain ( Istidlal ).
: sedangkan dalil yang diakui dalam islam itu hanya ada 4 yaitu
2.Hadist
3.Ijma
4.Qiyas
C.Istihsab
Menetapkan Hukum sejak dulu berlaku tidak akan berubah sebelum ada kepastian atau bukti yang kuat contoh misalnya kita mempunyai sawah yang sudah bertahun-tahun kemudian ketika sesaat ada yang yang menggugat tiba-tiba ada yang mencakul disawah kita dia mengaku bahwa dialah pemiliknya tetapi selama belum ada Bukti tidak akan berubah hak kepemilikannya.
Pengertian Istishab menurut bahasa adalah menetapi dan menuntut kebersamaan. Dikatakan : إستصحابه Pengertiannya :
Seseorang menuntut dan mengaku bersama dengan dia, dan menjadikannya bersama dengannya.
Pengertian Istishab menurut istilah adalah menjadikan hukum yang sudah ada sebelumnya tetap menjadi hukum hingga sekarang sampai ada dalil yang menunjukkan adanya perubahan. Contohnya seperti hak kepemilikan yang sudah tetap dengan adanya akad jual beli sebelumnya, Maka hak kepemilikan itu tetap sampai sekarang, sampai ada dalil yang menunjukkan adanya perubahan, hukum suci yang sudah ada sebelumnya, maka tetap menjadi hukum hingga sekarang, sampai ada dalil yang menunjukkan atas hilangnya hukum suci tersebut, dan seterusnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar