سؤر
(air sisa minum di satu wadah)
1.Air sisa minum bekas Anak
Bekas minum manusia baik kafir maupun muslim tidak najis. Yang najis adalah bekas minum hewan yang air liurny najis, seperti anjing atau babi. Dalam istilah fiqih disebut dengan sebutan su’ru.
Para ulama sepakat bahwa su’ru manusia hukumnya tidak najis, meski manusia itu bukan muslim. Adapun dalil yang menyebutkan bahwa orang-orang musyrik itu najis, bukan dalam makna hakiki, melainkan makna majazi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS At-Taubah: 28)
Karena itulah maka ayat ini hanya melarang orang-orang non muslim masuk ke wilayah haram Makkah. Dan aturan ini sudah diterapkan oleh penguasa Saudi Arabia.
Tapi ayat ini sama sekali tidak melarang orang kafir masuk ke masjid lantaran tubuhnya najis secara hakiki. Dahulu orang-orang kafir yang datang kepada Rasulullah SAW bercampur baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang masuk ke dalam masjid. Namun Rasulullah SAW tidak pernah diriwayatkan memerintahkan untuk membersihkan bekas sisa orang kafir.
Sedangkan dalil yang secara langsung menyebutkan tidak najisnya bekas minum orang kafir, adaah hadits Abu Bakar berikut ini:
Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian, lalu disodorkan sisanya itu kepada seorang a`rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya, lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata,`Ke kanan dan ke kanan`. (HR Bukhari)
Hadits shahih ini menyebutkan tanda tedeng aling-aling bahw Rasulullah SAW, orang kafir dan Abu Bakar ra minum dari gelas yang sama. Seandainya bekas minum orang kafir itu najis, maka tidak mungkin Abu Bakar minum dari gelas bekas orang kafir, sementara Rasulullah SAW ada bersama mereka.
Kecuali bila manusia itu baru saja meminum khamar, maka hukum ludah atau su`ru-nya mejadi haram, lantaran kekhawatiran masih adanya sisa-sisa khamar. Tapisekali bukan karena kekafirannya, sebab mungkin saja ada orang Islam yang minum khamar. Dan minum dengan gelas bekas minum khamar hukumnya haram, lantaran menghindari sisa khamarnya.
2.Air minum bekas minum kucing
Hukum kucing itu sendiri berbeda-beda dalam pandangan ulama. Sebaigan ulama mengatakan najis dan sebagian ulama lainnya mengatakan tidak najis.
At-Thahawi mengatakan bahwa kucing itu najis karena dagingnya najis bagi kita. Dan karena itu pula maka ludahnya atau sisa minumnya pun hukumnya najis. Sebab dagingnya pun najis.
Namun meski demikian karena ada dalil yang secara khusus menyebutkan bahwa sisa minum kucing itu tidak najis maka ketentuan umum itu menjadi tidak berlaku yaitu ketentuan bahwa semua yang dagingnya najis maka ludahnya pun najis. Minimal khusus untuk kucing.
Dalil yang menyebutkan tidak najisnya ludah kucing itu adalah hadits berikut ini :
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجِسٍ إَنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِيْنَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
Rasulullah SAW bersabda"Kucing itu tidak najis sebab kucing itu termasuk yang berkeliaran di tengah kita". (HR. Abu Daud, At-Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad) .
Sedangkan Al-Kharkhi dan Abu Yusuf mengatakan bahwa su’ru kucing itu hukumnya makruh. Alasannya adalah bahwa kucing itu sering menelan atau memakan tikus yang tentu saja mengakibatkan su’runya saat itu menjadi najis.
Dalam hal ini Abu Hanifah juga sependapat bahwa kucing yang baru saja memakan tikus maka su’runya najis. Sedangkan bila tidak langsung atau ada jeda waktu tertentu maka tidak najis.
Hal ini sesuai dengan hukum su’ru manusia yang baru saja meminum khamar maka ludahnya saat itu menjadi najis.
3.Air bekas air minum Anjing atau Babi
نAnjing dan babi adalah hewan yang najis bahkan termasuk najis mughallazhah atau najis yang berat. Hal ini sudah menjadi kesepakatan semua ulama.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda’Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian maka cucilah 7 kali. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda’Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali". Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salah satunya dengan tanah". (HR. Muslim dan Ahmad)
Sedangkan najisnya babi sudah jelas disebutkan di dalam Al-Quran Al-Kariem
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai darah daging babi dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah : 173)
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ
Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi yang disembelih atas nama selain Allah yang tercekik yang terpukul yang jatuh yang ditanduk dan diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan yang disembelih untuk berhala. Dan mengundi nasib dengan anak panah adalah kefasikan .(QS. Al-Maidah : 3)
قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ
Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.(QS. Al-A’nam : 145)
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nahl : 115)
5.Air sisa minum keledai4.Air minum sisa hewan yang halal dagingnyaBila hewan itu halal dagingnya maka su’ru nya pun halal juga atau tidak menjadikan najis. Sebab ludahnya timbul dari dagingnya yang halal. Maka hukumnya mengikuti hukum dagingnya.
Abu Bakar bin Al-Munzir menyebutkan bahwa para ahli ilmu telah sepakat tentang hal ini. Air yang bekas diminum oleh hewan yang halal dagingnya boleh digunakan untuk berwudhu mandi janabah atau memberishkan najis.
Bila sesekor keledai atau bagal minum dari suatu air maka sisa air itu hukumnya masykuk (diragukan) antara halal atau tidak halal untuk digunakan wudhu’ dan mandi. Sebab ada beberapa dalil yang saling bertentangan sehingga melahirkan khilaf di kalangan para ulama.
Yang mengharamkan su’ru kedua jenis hewan ini berdasarkan ketentuan bahwa bila daging seekor hewan itu najis maka ludahnya pun ikut menjadi najis. Para ulama mengatakan bahwa daging keledai dan bagal itu najis maka kesimpulannya mereka yang menajiskan su’ru kedua hewan ini adalah najis.
Sebaliknya ada pula yang tidak menajiskannya dengan berdasarkan kepada hadits berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar