Orang Ihram Boleh Makan Binatang Buruan yang Halal Jika tidak Diburu untuk Dirinya.
Kisah ini menjadi dalil yang membolehkan bagi orang ihram makan buruan yang halal,jika tidak diburu untuk dirinya,Adaoun keberadaan pemilik himar belum ihram,mungkin ia tidak melewati Dzul Hulaifah,maka keadaanya seperti Abu Qatadah dalam kisah yang dituturkannya sendiri.
Kisah ini menjadi dalil yang membolehkan bagi orang ihram makan buruan yang halal,jika tidak diburu untuk dirinya,Adaoun keberadaan pemilik himar belum ihram,mungkin ia tidak melewati Dzul Hulaifah,maka keadaanya seperti Abu Qatadah dalam kisah yang dituturkannya sendiri.
Kisah ini juga menunjukan bahwa hibah tidak butuh kepada lafazh,"aku hibahkan."Bahkanhibah dianggap sah bila menggunakan lafadz yang menunjuan keppadanua.Fadiah lainnya adlah membagilam dagimg bersama tulangnya,kepemilikan terhadap buruan ditetapkan berdasarkan penangkapan dan tidak ada lagi hambatan,buruan menjadi milik orang yang menangkapnya,bukan yang mengambilnya,daging himar liar hukumnya halal,boleh menunjuk wakil dalam membagi,dan bahwa pembagi terdiri dari satu orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar